Komite Sekolah





Komite Sekolah merupakan badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan baik pada pendidikan pra-sekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah.   Kedudukan Komite Sekolah diatur berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002, tanggal 2 April 2002. Dengan keluarnya keputusan ini maka dinyatakan tidak berlaku Keputusan Mendikbud Nomor 0293/U/1993 Tahun 1993 tentang Pembentukan Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3).

Tugas dan fungsi utama komite sekolah sesuai dengan Lampiran Kepmendiknas No 044/U/2002 tentang Acuan Pembentukan Komite Sekolah, komite dapat memberikan masukan, pertimbangan (advisory agency) dan rekomendasi pada satuan pendidikan mengenai :
1.  Kebijakan dan program pendidikan.
2.  Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS ).
3.  Kriteria tenaga kependidikan.
4.  Kriteria kinerja satuan pendidikan.
5.  Kriteria fasilitas pendidikan.
6.  Hal-hal yang terkait dengan pendidikan.

Semenjak diluncurkannya konsep Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah dalam sistem manajemen sekolah, Komite Sekolah sebagai organisasi mitra sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya turut serta mengembangkan pendidikan di sekolah. Kehadirannya tidak hanya sekedar sebagai stempel sekolah semata, khususnya dalam upaya memungut biaya dari orang tua siswa, namun lebih jauh Komite Sekolah harus dapat menjadi sebuah organisasi yang benar-benar dapat mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa dari masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di sekolah serta dapat menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di sekolah.

Agar Komite Sekolah dapat berdaya, maka dalam pembentukan pengurus pun harus dapat memenuhi beberapa prinsip/kaidah dan mekanisme yang benar, serta dapat dikelola secara benar pula.