Komite Sekolah merupakan badan mandiri yang mewadahi peran serta
masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi
pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan baik pada pendidikan pra-sekolah,
jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah. Kedudukan
Komite Sekolah diatur berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002, tanggal
2 April 2002. Dengan keluarnya keputusan ini maka dinyatakan tidak berlaku
Keputusan Mendikbud Nomor 0293/U/1993 Tahun 1993 tentang Pembentukan Badan
Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3).
Tugas dan fungsi utama komite sekolah sesuai dengan Lampiran Kepmendiknas
No 044/U/2002 tentang Acuan Pembentukan Komite Sekolah, komite dapat memberikan
masukan, pertimbangan (advisory agency) dan rekomendasi pada satuan pendidikan
mengenai :
1. Kebijakan dan program pendidikan.
2. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS ).
3. Kriteria tenaga kependidikan.
4. Kriteria kinerja satuan pendidikan.
5. Kriteria fasilitas pendidikan.
6. Hal-hal yang terkait dengan pendidikan.
1. Kebijakan dan program pendidikan.
2. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS ).
3. Kriteria tenaga kependidikan.
4. Kriteria kinerja satuan pendidikan.
5. Kriteria fasilitas pendidikan.
6. Hal-hal yang terkait dengan pendidikan.
Semenjak
diluncurkannya konsep Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah dalam sistem
manajemen sekolah, Komite Sekolah sebagai organisasi mitra sekolah memiliki
peran yang sangat strategis dalam upaya turut serta mengembangkan pendidikan di
sekolah. Kehadirannya tidak hanya sekedar sebagai stempel sekolah semata,
khususnya dalam upaya memungut biaya dari orang tua siswa, namun lebih jauh
Komite Sekolah harus dapat menjadi sebuah organisasi yang benar-benar dapat
mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa dari masyarakat dalam
melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di sekolah serta dapat
menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam
penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di sekolah.
Agar
Komite Sekolah dapat berdaya, maka dalam pembentukan pengurus pun harus dapat
memenuhi beberapa prinsip/kaidah dan mekanisme yang benar, serta dapat dikelola
secara benar pula.